Kabareskrim: Indonesia Jadi Target Judol

kabareskrim-indonesia-jadi-target-judol . (net)

Tridinews.com - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Indonesia menjadi target sindikat judi online internasional.

"Apakah asing juga masih menyasar diri kita? Ya tentu," kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Dia menyebutkan banyaknya jumlah penduduk Indonesia menjadi sasaran empuk jaringan judol asing.

"Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," ucapnya.

Eks Kapolda Aceh itu mengatakan tidak ada pemain judi yang bisa menang. Klaim-klaim menang dan mendapat keuntungan, menurut dia, hanya iming-iming semata.

"Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan, kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup," ujar Wahyu.

Wahyu menyebutkan judi online bukan hanya permainan dan melanggar hukum, tetapi lebih berbahaya dari itu. Bahkan bisa mengganggu stabilitas nasional.

"Namun juga harus kita pandang sebagai sesuatu yang akan mampu menggerogoti stabilitas sosial, memicu kriminalitas, dan menjerumuskan khususnya masyarakat-masyarakat kelas menengah ke bawah dalam lingkaran hutang dan kemiskinan," ungkap dia.

"Ini adalah sangat-sangat memprihatinkan. Secara ekonomi dalam kondisi yang susah pun mereka melaksanakan kegiatan ini sehingga dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan," sambungnya.

Lebih lagi, sebutnya, aktivitas perjudian online juga akan berdampak pada meningkatnya capital outflow, yaitu uang yang digunakan untuk judi kemudian mengalir langsung ke luar negeri.

"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," terangnya.

Terbaru, polisi mengungkap situs judi online h55.hiwin.care. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, mereka adalah:

1. DHS, selaku Direktur PT Digital Maju Jaya yang merupakan merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care;

2. AFA, selaku Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni yang merupakan merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care;

3. RJ, selaku penerima perintah dari tersangka berinisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website judi online;

4. QR, selaku pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya;

Wahyu menuturkan, jaringan ini menunjukkan modus judi online yang terus berkembang. Dia menduga modus dengan merchant agregator ini ditujukan untuk mempersulit polisi membongkar kasus judi online.

"Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang, sudah berkembang tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita membongkar judi online ini," tuturnya.

Dari pengungkapan itu, polisi telah membekukan dana transaksi judi online mencapai Rp 14,6 miliar serta menyita 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, dan berbagai dokumen perusahaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor: redaktur

Komentar