Majelis hakim menyatakan Hasto tak terbukti rintangi penyidikan Harun

majelis-hakim-menyatakan-hasto-tak-terbukti-rintangi-penyidikan-harun . (net)

Tridinews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku.

Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam atau ditenggelamkan, telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat dibuktikan secara sah.

"Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan," ucap Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.

Majelis hakim berpendapat tidak ada alat bukti konkret terkait telepon genggam yang sengaja direndam atau ditenggelamkan sebagai langkah merintangi penyidikan.

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku karena faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat membuat surat perintah penyidikan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Di sisi lain, majelis hakim menilai Hasto bersikap kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum sehingga tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan.

"Sikap kooperatif terdakwa yang menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela menunjukkan tidak adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum," tutur Hakim Sunoto.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor: redaktur

Komentar