Tridinews.com - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah yang di dalamnya mengatur soal penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) digugat ke PTUN oleh delapan organisasi pendidikan swasta.
Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN. Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Herman, Rabu (6/8/2025).
Herman menyebut pihaknya akan membuktikan bahwa kebijakan Gubernur Jabar telah disusun dengan dasar yang kuat, baik secara hukum maupun sosial. Ia menyebutkan, sebelum kebijakan ditetapkan, telah dilakukan kajian mendalam dari berbagai aspek.
"Ya memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan insyaallah kami yakinkan akuntabel," katanya.
"Karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN," tambah Herman.
Terkait isi gugatan, Herman mengaku belum membaca secara rinci, namun memastikan bahwa Biro Hukum Setda Jabar sudah menelaah materi gugatan tersebut.
"Biro hukum sudah mendalaminya. Saya mendapatkan laporan sekilas saja. Yang jelas apa kita akan antisipasi, kita akan mitigasi. Untuk meyakinkan kepada pengadilan nanti bahwa kebijakan Pak Gubernur, kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat ini akuntabel," terangnya.
Menurutnya, kebijakan publik yang dibuat oleh Pemprov Jabar telah mengikuti prinsip-prinsip penyusunan kebijakan yang benar, termasuk formulasi, implementasi, dan evaluasi. Karena itu, Pemprov akan tetap konsisten menjalankan kebijakan tersebut selama masih dianggap relevan.
"Ya, karena kami proses sesuai dengan kaidah-kaidah dalam kebijakan publik. Kan kebijakan publik itu ada tahap formulasi, ada tahap implementasi, dan ada tahap evaluasi. Nah, saat ini kan kita masuk di tahap implementasi sembari kami pun melakukan evaluasi," ungkapnya.
"Kalau kebijakan itu kami pandang firm ya, karena kan dinamika ini terus berubah ya, tentu kami akan konsisten. Nah, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi, saya kira enggak ada persoalan ya. Feedback atas suatu kebijakan," tutup Herman.
Kepgub Penambahan Rombel Digugat di PTUN, Begini Sikap Pemprov Jabar
