Tridinews.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, buka suara mengenai penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI.
Hotman yang juga kuasa hukum Nadiem Makarim itu menilai adanya hal yang janggal ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kata Hotman, dari hasil penyelidikan jaksa terungkap bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti menerima uang suap dari pihak manapun untuk pengadaan laptop Chromebook dan tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.
"Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu senpun dari pihak manapun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang suap dari siapapun, baik dari vendor atau pihak manapun dalam pengadaan laptop tersebut," kata Hotman melalui sebuah postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, tim Kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark-up (penggelembungan anggaran) atas harga dari laptop dan sistemnya.
"Karena semuanya melalui prosedur yang benar, tidak ada mark-up sama sekali," ujarnya.
Karenanya Hotman mempertanyakan di mana korupsi yang dilakukan Nadiem.
"Pertanyaannya, korupsinya dimana? Korupsinya dimana?" ucapnya.
Hotman pun kemudian membandingkan kasus yang menjerat Nadiem Makarim dengan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Tom Lembong.
Hotman membeberkan, Tom Lembong juga tidak menerima satu sen pun dari impor gula, tapi diadili sebagai terdakwa korupsi dalam sidang.
"Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun. Tapi Nadiem sudah ditahan,” kata Hotman.
Oleh sebab itu, Hotman berjanji akan berjuang membebaskan Nadiem dari tuduhan korupsi di pengadilan.
"Kita akan berjuang di pengadilan," imbuhnya.
Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dengan alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Penetapan ini setelah penyidik menggali keterangan saksi dan menemukan lagi sejumlah alat bukti yang cukup.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem)," kata Anang Supriatna, Kamis.
Anang menjelaskan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara ini.
Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
3 Kali Diperiksa Kejagung
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim tercatat sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Kemudian, pada Kamis (4/9/2025) menjadi pemeriksaan ketiga kalinya dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka Lain
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Hotman Paris sebut Nadiem tak terbukti terima uang suap
