Nadiem ajukan praperadilan kasus Chromebook, ini respons Kejagung

nadiem-ajukan-praperadilan-kasus-chromebook-ini-respons-kejagung . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang ditempuh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook Tahun 2019-2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pengadilan terkait gugatan yang diajukan Nadiem Makarim.

Kendati begitu, ia memastikan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak Nadiem selaku tersangka dalam perkara tersebut.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Ia juga menilai, bahwa pengajuan praperadilan tersebut sebagai bentuk kontrol bagi tersangka dan kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dia berpandangan, hal itu juga sejurus dengan ruang lingkup praperadilan yakni untuk menguji hal-hal formil seperti sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka.

"Kalau praperadilan itu konsentrasi kan hanya sah dan tidak sahnya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," jelasnya.
Nadiem Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaam Agung.

Adapun gugatan itu Nadiem layangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, adapun objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Hana mengatakan, salah satu yang pihaknya persoalkan yakni terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurut dia, pihak yang berwenang mengaudit kerugian negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu kata Hana yang selama ini tidak dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam menjerat Nadiem sebagai tersangka.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penanhanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah maka penahanan juga tidak sah," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni:

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Editor: redaktur

Komentar