Tridinews.com - Peradilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15), membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti putusan tersebut.
"Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Senin (27/10/2025).
Menurut Diyah, hukuman untuk Sertu Riza ini tergolong dalam kategori vonis ringan. Putusan tersebut menjadi kontroversi mengingat oknum TNI tersebut membuat korban hingga meninggal dunia.
"Ya (vonis ringan), anak korban sampai meninggal dunia. Meskipun mereka menyangkal bukan karena tendangan ya," tutur Diyah.
Diyah menuturkan pihaknya meminta kasus ini juga diproses pidana umum. "Sejak awal KPAI meminta agar tidak hanya sidang etik tapi juga pidana," kata Diyah.
Diberitakan sebelumnya, pelajar kelas III SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal setelah dianiaya oknum TNI. Dari keterangan keluarga, saat kejadian korban tengah menyaksikan tawuran yang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sertu Riza Pahlivi kemudian divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus memberikan efek jera. Ia meminta Sertu Riza juga diadili di Peradilan Umum.
"Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," kata Arifah.