Kades di Bogor terjerat gratifikasi jual beli tanah

kades-di-bogor-terjerat-gratifikasi-jual-beli-tanah . (net)

Tridinews.com - Polisi sedang mengusut kasus gratifikasi yang diterima oleh Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kades tersebut diduga menerima uang Rp2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.


Polisi pernah memeriksa Kedes Cikuda, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan unsur tindak pidana.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik)," jelasnya, Rabu (27/8).

Kini, polisi telah menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka. "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).

Editor: redaktur

Komentar