Tridinews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, menegaskan bahwa tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pencabutan tunjangan Anggota DPR akan ditangani melalui rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bersama stakeholder terkait.
“Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja.
Menurutnya, proses tersebut perlu diawali dengan langkah inventarisasi oleh badan atau lembaga yang berwenang.
Said pun mencontohkan dirinya sudah sejak awal mendorong agar tunjangan perumahan dihentikan.
“Yang pertama mari, tata kelolanya dulu kalau soal tunjangan. Saya sudah menyampaikan setop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata bukan soal rasionalitas pembacaan kita terhadap anggaran dan permufakatan kesepakatan diantara fraksi-fraksi DPR,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan semata soal teknis anggaran, tetapi juga bentuk kepekaan DPR terhadap situasi masyarakat.
“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas DPR. Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna Kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” ucap Said.
Meski begitu, Said menegaskan dirinya tidak akan mendahului hasil rapat badan terkait.
“Ya kita tunggu keputusan BURT,” pungkasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa DPR RI bersama pimpinan partai politik sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan masyarakat.
Salah satunya adalah besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah mendapat laporan dari para ketua umum partai politik.
Mereka juga sudah memutuskan sanksi tegas terhadap anggota DPR yang dianggap menyampaikan pernyataan keliru dan tidak berpihak pada rakyat.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI. Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan kepala umum partai juga telah menyampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat masyarakat.
Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai, bukan melalui aksi anarkis.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations international governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.
DPR tindaklanjuti perintah Prabowo terkait pencabutan tunjangan
