DPRD Jabar suarakan maklumat kepada Pusat, dukung RUU Perampasan Aset

dprd-jabar-suarakan-maklumat-kepada-pusat-dukung-ruu-perampasan-aset . (net)

Tridinews.com - DPRD Jawa Barat mengeluarkan maklumat berisi dukungan tuntutan masa aksi, terhadap Pemerintah pusat. 

Maklumat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI berisi empat poin serta Pemprov Jabar berisi enam poin.

Maklumat tersebut dibacakan Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi masing-masing partai politik. 

Pembacaan maklumat, dilakukan di ruang Manglayang, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2029).

Menurut Buky, maklumat tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar pada Jumat 29 Agustus dan Sabtu 30 Agustus 2025. 

"Maka kami dengan ini pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:," ujar Buky, saat membacakan isi maklumat 

Berikut isi maklumat DPRD Jabar: 

    Untuk Pemerintah Pusat dan DPR RI.

1. Kami mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor;
2. Mendukung pengesahan Rancangan tentang Revisi KUHP;
3. Mendukung penuh pengusutan hukum yang merenggut korban jiwa almarhum Affan Kurniawan secara adil dan transparan;
4. Mendukung pelaksanaan reformasi di kepolisian Republik Indonesia.

    Untuk Pemerintah Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat

1. Kebebasan beribadah agar dilindungi dengan baik;
2. Mengatasi pengangguran dan permasalahan ketenagakerjaan;
3. Mengatasi premanisme dan pungutan liar;
4. Mengatasi kesenjangan dan ketimpangan;
5. Menertibkan penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran;
6. Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Surat maklumat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Jabar, Wakil Ketua DPRD, Ketua komisi dan Ketua Fraksi DPRD Jabar. 

"Secepatnya (maklumat) itu disampaikan. Iya mungkin itu akan disampaikan oleh masing-masing ketua fraksi," katanya.



Editor: redaktur

Komentar