Tridinews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap legalisasi usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun pedagang membayar pajak.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2025).
Purbaya menjelaskan sikap tegas itu bertujuan melindungi pasar domestik agar tidak dikuasai barang impor ilegal. Menurutnya, jika pasar didominasi barang asing, pengusaha lokal tidak akan merasakan manfaat ekonomi.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya. Ia pun mendorong pedagang baju bekas untuk beralih ke produk dalam negeri.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pedagang menekankan bahwa thrifting juga termasuk UMKM, tetapi memiliki pasar berbeda sehingga tidak membahayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini menanggapi kebijakan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang ingin meningkatkan pengawasan impor pakaian bekas ilegal. Larangan impor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang mengatur barang dilarang ekspor dan impor.
Kemendag mengawasi dari sisi post-border, sedangkan Kemenkeu mengawasi dari sisi kepabeanan.
Purbaya Tolak Thrifting Legal, Tekankan Lindungi Pengusaha Lokal
. (net)