Tridinews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi sejak Juli 2024. Salah satu nama yang mendapat pemulihan status adalah mantan Direktur Utama ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, yang pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski keputusan presiden sudah keluar, Istana Negara masih belum menjelaskan alasan di balik pemberian rehabilitasi ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hanya menjawab singkat saat ditanya mengenai dasar pertimbangan Presiden Prabowo, dan meminta awak media merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya.
Ketika ditanya apakah rehabilitasi berarti ketiga mantan pejabat ASDP itu langsung bebas, Prasetyo juga tidak menjawab tegas. “Kira-kira begitulah,” ujarnya singkat.
Selain Ira, dua pejabat lain yang memperoleh rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Di sisi lain, kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Ia datang untuk memastikan apakah surat keputusan presiden sudah diterima oleh KPK, karena hal itu menjadi dasar pembebasan kliennya dari Rutan KPK.
Soesilo mengaku belum memegang salinan keputusan presiden dan baru mengetahui kabar rehabilitasi melalui pemberitaan media. Meski berharap Ira dapat dibebaskan malam itu juga, ia menegaskan bahwa semuanya bergantung pada administrasi resmi dari Kementerian Sekretariat Negara dan KPK.
Menurutnya, rehabilitasi menunjukkan bahwa proses hukum sebelumnya dinilai keliru, sehingga hak dan martabat Ira perlu dipulihkan sepenuhnya. Dengan keluarnya keputusan tersebut, ia menilai bahwa seluruh hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan otomatis gugur.
Soesilo juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah menggunakan hak prerogatifnya, namun menegaskan bahwa proses administrasi selanjutnya merupakan kewenangan pemerintah dan KPK.
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Istana Bungkam
. (net)