Tridinews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Ketiga nama tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini tak diambil begitu saja. Langkah rehabilitasi dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari kajian DPR, Kementerian Hukum, hingga masukan dari para pakar hukum. Semua bermula dari banyaknya aduan dan aspirasi masyarakat yang masuk sejak pertengahan 2024, ketika kasus ASDP mulai mendapat sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai keluhan mengenai proses hukum kasus tersebut. Melihat banyaknya laporan yang diterima, komisi terkait diminta melakukan kajian mendalam terhadap penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024. Hasil kajian kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk ditindaklanjuti.
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi serupa. Pemerintah lalu mengkaji kembali proses hukum yang berjalan, termasuk meminta pandangan para ahli. Setelah dibahas dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya.
“Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga pejabat tersebut,” ujar Dasco di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali. Mereka sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta—Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua pejabat lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam polemik hukum yang telah berjalan cukup lama di tubuh PT ASDP. Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ditempuh sesuai mekanisme konstitusional, berdasarkan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.
Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP Usai Aduan Masyarakat
. (net)