Tridinews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemindahan seluruh aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, ASN yang sudah berada di IKN masih terbatas pada mereka yang bertugas di Otorita IKN.
Rini menjelaskan, hambatan terbesar berasal dari perubahan struktur pemerintahan, yang kini memiliki lebih banyak kementerian dan lembaga dibandingkan perencanaan awal.
“Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang menjadi 48. Karena itu kami harus melakukan penapisan kembali,” ujar Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Rencana Pemindahan Berubah
Menurut Rini, rencana pemindahan ASN sebenarnya sudah disiapkan sejak 2022 hingga 2024, lengkap dengan desain miniatur penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Namun, perubahan jumlah kementerian membuat pemetaan yang telah disusun tidak lagi relevan.
Rencana awal ini dimulai sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan seharusnya kini sudah berada pada tahap menengah. Tetapi berbagai perubahan membuat pemerintah kembali ke tahap awal penapisan.
“Proses pemindahan di instansi pusat sudah kami susun, tapi perubahan struktur di 2024 dan 2025 memaksa kami melakukan pemetaan ulang,” ujarnya.
Rini juga mencontohkan perubahan signifikan pada struktur Menko yang awalnya berjumlah tiga, kini meningkat menjadi tujuh. Hal itu berdampak pada pengaturan penempatan kementerian dalam gedung-gedung pemerintahan di IKN.
Saat ini, jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo–Gibran bertambah dari 48 menjadi 49 setelah Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Desakan dari DPR
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendesak agar proses mutasi ASN ke IKN segera dipercepat. Ia menyoroti bahwa dari total 1,3 juta ASN pusat, belum ada kejelasan berapa yang akan benar-benar berkantor di IKN ketika kota tersebut mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Pertanyaannya sederhana: dari 1,3 juta ASN pusat, berapa yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqi.
Rifqi menilai keputusan pemindahan ASN bukan hanya soal waktu, tetapi juga jumlah, kategori ASN yang dipindah, dan kebutuhan fasilitas pendukung seperti hunian.
Ia juga mengingatkan soal rusun yang sudah dan sedang dibangun di IKN. Jika hanya pejabat eselon I yang ditempatkan di sana, sementara staf lainnya tidak, pemerintah harus memberikan kejelasan soal hunian dan skema pembiayaannya—including kemungkinan dukungan perbankan.
Menurutnya, infrastruktur yang sudah dibangun akan berisiko tidak terpakai jika mutasi ASN tak segera dijalankan.
“Kalau membutuhkan peran kami untuk mempercepat kerangka regulatif, kami siap,” tegasnya.
ASN Belum Bisa Dipindah Penuh ke IKN, Kemenpan RB Ungkap Alasannya
. (net)