Tridinews.com - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi tegas keputusan pemberhentiannya dari jabatan Ketua Umum PBNU yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Ia menilai langkah tersebut inkonstitusional dan tidak sesuai mekanisme organisasi.
"Proses yang dilakukan sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah, yang menyatakan memberhentikan saya, itu inkonstitusional. Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," ujar Gus Yahya di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU hanya dapat diberhentikan melalui Muktamar, sesuai aturan dasar PBNU. Selain itu, ia menyoroti proses rapat yang membahas dirinya tanpa memberikan kesempatan untuk hadir dan memberi klarifikasi.
"Pembahasan tentang saya dalam rapat itu tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir, padahal peserta lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi ditolak," jelasnya.
Menurut Gus Yahya, keputusan Syuriah bersifat sepihak dan tidak sah. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional dirinya masih menjabat Ketua Umum PBNU dan seluruh jajaran di berbagai tingkatan masih bekerja sebagaimana biasa.
“Sampai hari ini saya tetap ketua umum secara konstitusional. Fungsi dan tata kerja di PBNU, dari pusat hingga PCNU, masih berjalan normal,” ujarnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan bahwa per 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum dan tidak berhak menggunakan atribut maupun fasilitas jabatan tersebut.
PBNU menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno sebagai tindak lanjut, sesuai ketentuan peraturan internal organisasi.
Gus Yahya Sebut Pemberhentiannya dari PBNU Inkonstitusional
. (net)