Tridinews.com - Mulai Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia. KUHP ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang disahkan DPR dan diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, dengan masa tunggu tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 624.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah aturan khusus terkait pemalsuan ijazah dan penggunaan gelar akademik palsu, yang kini diatur dalam Pasal 272 KUHP. Sebelumnya, kasus semacam ini diatur dalam Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.
Bunyi Pasal 272 KUHP
Pemalsuan ijazah atau sertifikat kompetensi: penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).
Penggunaan ijazah, gelar, atau sertifikasi palsu: penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V.
Penerbitan ijazah atau sertifikat palsu: penjara maksimal 10 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).
Selain itu, pemalsuan surat umum diatur dalam Pasal 391 KUHP baru, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda kategori VI, serta diatur lebih rinci pada Pasal 392–400.
Contoh Kasus Pemalsuan Ijazah
Kasus Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjadi contoh nyata. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah berdasarkan KUHP lama (Pasal 263 dan 264). Dengan KUHP baru, ancaman pidana bisa lebih ringan, maksimal 6 tahun penjara, dibandingkan maksimal 8 tahun sebelumnya.
Hal ini juga sesuai Pasal 3 ayat 1 KUHP baru, yang memungkinkan hukum baru berlaku jika menguntungkan bagi pelaku, termasuk terkait ancaman pidana yang lebih ringan.
Penerapan KUHP baru diharapkan lebih spesifik dan tegas, terutama dalam menindak praktik pemalsuan dokumen akademik, sertifikasi, atau ijazah yang marak belakangan ini.
Dengan demikian, masyarakat dan institusi pendidikan perlu lebih berhati-hati dan memastikan keaslian dokumen akademik untuk menghindari sanksi pidana berat.
KUHP Baru Berlaku 2026: Pemalsu Ijazah Dipidana Maksimal 6 Tahun
. (net)