Tridinews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Resbob atau MAPN ke Kejaksaan pada Selasa (6/1/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan proses pemeriksaan dan pelengkapan administrasi telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penyerahan berkas. "Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Hendra menegaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli guna memperkuat bukti dalam perkara ini.
Tersangka Resbob telah menjalani proses penahanan sejak 5 Januari 2026, yang akan berakhir pada 13 Februari 2026. “Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari,” tambah Hendra.
Resbob memiliki nama asli Adimas Firdaus Putra dan dikenal sebagai kreator konten serta streamer. Ia juga merupakan kakak kandung YouTuber Bigmo. Resbob aktif di berbagai platform media sosial, dengan lebih dari 17 ribu pengikut di Instagram (@adimasfirdauss), 28 ribu pengikut di TikTok (@resbobbb), dan 6 ribu subscribers di channel YouTube @panggilajabob.
Kreator ini dikenal sering melakukan siaran langsung (live streaming) berisi interaksi santai, ngobrol dengan kreator lain, atau kegiatan IRL (in real life). Beberapa kontennya di TikTok juga sempat menjadi viral karena menampilkan ungkapan kepercayaan diri dan ceplas-ceplos yang mengundang komentar warganet.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, serta mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konten yang berpotensi melanggar hukum.
Polda Jabar Serahkan Berkas Ujaran Kebencian Resbob ke Kejaksaan
. (net)