KUHP: Memaki dengan Nama Hewan Bisa Dipidana hingga Rp10 Juta

kuhp-memaki-dengan-nama-hewan-bisa-dipidana-hingga-rp10-juta . (net)

Tridinews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026), menggantikan hukum pidana warisan Belanda yang telah dipakai puluhan tahun.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan publik antara lain Pasal 240-241 soal penghinaan Presiden dan lembaga negara, Pasal 411-412 tentang perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo), hingga Pasal 433 dan 436 tentang penghinaan orang lain di muka umum.

Memaki Bisa Jadi Pidana

Pasal 433 ayat 1 menyebut, “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.”

Jika penghinaan dilakukan dengan tulisan atau gambar di tempat umum, pelaku bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan atau didenda hingga Rp50 juta (Pasal 433 ayat 2). Artinya, memaki seseorang dengan nama hewan seperti ‘anjing’ atau ‘babi’ bisa dipidana.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (Univ. Trisakti) menjelaskan, kata-kata hinaan termasuk penghinaan ringan jika konteksnya tidak menimbulkan pencemaran serius, sesuai Pasal 436 KUHP.

“Penggunaan kata-kata kasar bisa dianggap menghina tergantung konteks, nada, dan hubungan antarindividu. Jika dianggap bercanda, tidak apa-apa. Tapi kalau dianggap serius, korban bisa melaporkan,” ujar Abdul Fickar.

Delik Aduan dan Restorative Justice

Pasal ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru berjalan jika korban melaporkan. Laporan dapat dicabut sebelum persidangan atau diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Kritik terhadap KUHP Baru

Selain sorotan pasal penghinaan, KUHP dan KUHAP baru mendapat banyak kritik. Amnesty Internasional Indonesia menyebutnya “produk legislasi cacat” karena dinilai banyak mengandung pasal **antinegara, antikeadilan, dan anti-HAM”.

Sementara Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, menilai KUHP dan KUHAP baru adalah malapetaka karena tidak sesuai UUD 1945. Ia memperingatkan masyarakat kini menghadapi situasi darurat hukum, di mana benteng perlindungan warga dari tindakan sewenang-wenang runtuh.

Editor: redaktur

Komentar