Menkeu Purbaya Sentil Pengusaha Batu Bara, Siap Ganti Skema Pajak

menkeu-purbaya-sentil-pengusaha-batu-bara-siap-ganti-skema-pajak . (net)

Tridinews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil keras pengusaha batu bara yang protes soal pajak, menilai mereka justru mendapat keuntungan akibat UU Cipta Kerja 2020.

"Kan gara-gara Undang-undang Cipta Kerja kan, jadi ada perubahan (skema perpajakan). Tiba-tiba mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan," jelas Purbaya, dikutip dari konferensi pers, Sabtu (3/1/2026).

Restitusi Pajak Membebani Negara

Menurut Purbaya, restitusi pajak membuat negara merugi, karena pengusaha batu bara menerima subsidi dari pemerintah meski perusahaan sudah untung besar.

"Kalau saya lihat nett-nya, dia bayar pajak, PPh, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang kaya itu. Kenapa disubsidi?" ujar Purbaya.

Ia menekankan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan bumi dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Purbaya menegaskan batu bara seharusnya menjadi kontribusi negara, bukan subsidi bagi pengusaha kaya.

Skema Pajak Baru Masih Dibahas

Purbaya mengungkapkan pembahasan skema perpajakan baru untuk pengusaha batu bara sedang berjalan. Skema ini akan menyesuaikan tarif pajak berdasarkan level harga batu bara:

Di bawah harga tertentu: 5%

Harga menengah: 8%

Harga tinggi: 11%

"Perpresnya sedang dibuat, jadi belum bisa pastikan angka pastinya, karena sebagian masih ada yang protes. Kita mungkin akan ratakan ke depan," jelasnya.

Negara Rugi Rp25 Triliun per Tahun

Purbaya menyebut, perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri bisa meminta restitusi PPN mencapai Rp25 triliun per tahun. Akibatnya, kontribusi fiskal sektor batu bara menjadi negatif, bukan meningkat.

Untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Purbaya menegaskan kebijakan ini tidak melemahkan daya saing ekspor, tetapi menutup kerugian negara akibat perubahan aturan 2020.

"Sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap bisa bersaing di pasar internasional," tutup Purbaya.

Editor: redaktur

Komentar