Nadiem Makarim Pastikan Hadir Sidang Perdana Kasus Chromebook

nadiem-makarim-pastikan-hadir-sidang-perdana-kasus-chromebook . (net)

Tridinews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dipastikan akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang ini sebelumnya sempat ditunda sebanyak dua kali karena ketidakhadiran Nadiem akibat kondisi kesehatan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir meski masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang,” ujar Ari kepada wartawan.

Ari menegaskan, kehadiran Nadiem merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyebut Nadiem ingin membuktikan kepada publik bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Beliau ingin persoalan ini segera tuntas dan membuktikan kepada masyarakat bahwa Nadiem bukan koruptor,” kata Ari.

Diketahui, sidang perdana Nadiem sebelumnya dijadwalkan pada 16 dan 23 Desember 2025, namun harus ditunda karena ia masih dalam kondisi sakit setelah menjalani operasi. Nadiem disebut baru dinyatakan pulih pada 2 Januari 2026 atau sekitar 21 hari pascaoperasi.

Selain Nadiem, kasus dugaan korupsi ini juga menjerat empat tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Tiga nama pertama telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perkara ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan aliran dana yang memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya disebut mengalir kepada Nadiem Makarim, yang diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sidang perdana Nadiem ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara sekaligus figur publik ternama.

Editor: redaktur

Komentar