Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran Sekolah Terdampak Bencana

kemendikdasmen-terbitkan-se-pembelajaran-sekolah-terdampak-bencana . (net)

Tridinews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan pascabencana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mu’ti di Jakarta, Senin.

Mu’ti menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Oleh karena itu, sekolah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Penyesuaian tersebut dapat mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang masih tersedia. Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga model lain yang relevan dengan situasi setempat.

“Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah,” jelas Mu’ti.

Menurutnya, fleksibilitas ini bertujuan agar proses belajar mengajar tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas pembelajaran.

Selain itu, Mu’ti mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana, sehingga peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Tak hanya mengatur aspek pembelajaran, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, dan mampu membantu pemulihan kondisi mental serta emosional warga sekolah.

Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan resmi bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Editor: redaktur

Komentar