Tridinews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan delik aduan, sehingga tidak bisa dilaporkan sembarang pihak.
Menurut Supratman, hanya pasangan sah atau orang tua yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini, kata dia, tidak hanya mengatur soal moralitas, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak.
“Kalau di KUHP yang lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga. Dalam KUHP yang baru, ada juga pengaturan terkait anak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Supratman mengungkapkan bahwa proses perumusan pasal-pasal tersebut di DPR RI sempat diwarnai perdebatan panjang. Perbedaan pandangan muncul dari berbagai fraksi, baik yang berideologi nasionalis maupun berbasis agama.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai. Pada akhirnya, lahir kompromi seperti yang sekarang ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, aturan tersebut baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni mulai 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 411 KUHP, diatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur tentang perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan terhadap kedua tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Dalam penjelasannya, Supratman menambahkan bahwa anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 baru dapat mengajukan pengaduan apabila telah berusia minimal 16 tahun.
Pemerintah berharap ketentuan ini tidak disalahartikan sebagai kriminalisasi kehidupan pribadi, melainkan sebagai aturan hukum yang menempatkan perlindungan keluarga dan anak sebagai prioritas.
Menhukum Tegaskan Delik Aduan Kasus Zina dan Kumpul Kebo
. (net)