KPK Segera Umumkan Update Pencekalan Yaqut di Kasus Kuota Haji

kpk-segera-umumkan-update-pencekalan-yaqut-di-kasus-kuota-haji . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait perpanjangan pencekalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, khususnya terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, informasi terbaru akan disampaikan pada waktunya.

“Kita tunggu saja. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Setyo menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, sedang menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik melakukan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang.

Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Kini, publik menanti langkah lanjutan KPK, termasuk keputusan apakah pencekalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait akan diperpanjang seiring berjalannya proses penyidikan.

Editor: redaktur

Komentar