Menag Minta Maaf Soal Video ‘Tinggalkan Zakat’

menag-minta-maaf-soal-video-tinggalkan-zakat . (net)

Tridinews.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang viral di media sosial dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Nasaruddin menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman sebagian orang. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Maksud Reorientasi Dana Umat

Nasaruddin menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam kegiatan Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya bukan ajakan meninggalkan zakat. Ia mengatakan, yang dimaksud adalah mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, penguatan ekonomi syariah membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan terintegrasi. Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional hingga menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” katanya.

Harap Luruskan Kesalahpahaman

Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia juga mengajak masyarakat tetap menunaikan zakat sebagaimana mestinya, sembari mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam agar dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, potongan video dari acara tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu perdebatan. Klarifikasi ini diharapkan menjadi penjelasan utuh atas konteks pernyataan yang disampaikan.

Editor: redaktur

Komentar