Tridinews.com - Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton ke Batam, Kepulauan Riau. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman mati.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/2/2026), JPU Muhammad Arfian membantah satu per satu dalil pembelaan Fandi dan penasihat hukumnya.
“Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” ujar jaksa.
Bantah Klaim Tidak Tahu Muatan Narkotika
Jaksa menyebut kapal tanker Sea Dragon memang sempat dicegat di perairan Karimun Anak. Namun, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Selain itu, jaksa membantah klaim Fandi yang mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut. Menurut jaksa, Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut, sehingga dinilai memahami prosedur keberangkatan dan administrasi kapal.
Meski demikian, Fandi disebut memilih bekerja melalui agen tidak resmi dan tetap berangkat walaupun terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja.
Dinilai Membantu Pemindahan Barang
Jaksa menilai Fandi turut membantu proses pemindahan barang dan tidak pernah melaporkan adanya muatan terlarang. Dalam perjalanan menuju Indonesia, kapal juga disebut sempat mencabut bendera untuk menghindari kecurigaan.
“Pada prinsipnya, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana (hukuman mati) yang telah diajukan sebelumnya,” tegas jaksa.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu mendatang.
Jaksa Tetap Tuntut Mati Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu
. (net)