Hikmat Ginanjar Ditunjuk Gantikan Ema Sumarna Jadi PLH Sekda Bandung

hikmat-ginanjar-ditunjuk-gantikan-ema-sumarna-jadi-plh-sekda-bandung . (net)

Tridinews.com - Pasca pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda),  Ema Sumarna, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menunjuk Hikmat Ginanjar yang berstatus Kepala Dinas Pendidikan sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Hikmat dinilai layak mengisi posisi Sekda karena telah malang melintang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hingga Kepala Dinas Pendidikan.

Hikmat juga tercatat menjabat Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bandung Periode 2023-2027. Selain itu, Hikmat juga pernah tercatat menjabat sebagai Camat Sumur Bandung dan Astanaanyar.

"Beliau merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat," kata Bambang, Jumat 15 Maret 2024.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengkonfirmasi bahwa Ema Sumarna mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Bambang pada Rabu 13 Maret 2024, Sore.

"Jadi gini waktu hari kemarin sore (13 Maret) memang pak Sekda mengajukan pengunduran diri jabatan secara formal," kata Bambang, Jumat 16 Maret 2024.

Bambang mengaku, Ema mengundurkan diri sebagai Sekda karena tengah berhadapan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul mengajukan pengunduran diri dari jabatan sedang menjalani proses hukum," ungkapnya.

Bambang menambahkan, dirinya langsung mendisposisikan surat pengunduran diri Ema Sumarna ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera ditindaklanjuti.

"Saya dapat laporan BKPSDM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada BKN dan Kemendagri," tambahnya.

Diketahui, Ema Sumarna bersama 4 anggota DPRD Kota Bandung dikabarkan menjadi tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi suap Bandung Smart City.

Meski belum merilis nama-nama tersangka secara resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Bandung Smart City, yakni dari pihak eksekutif dan legislatif Kota Bandung.

"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

Dari kabar yang beredar, lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus Bandung Smart City adalah Ema Sumarna yang berstatus Sekda Kota Bandung, Riantono (anggota DPRD Kota Bandung), Achmad Nugraha (DPRD Kota Bandung), Ferry Cahyadi (DPRD Kota Bandung), dan Yudi Cahyadi (DPRD Kota Bandung).

Terkait hal itu, Ali tidak membeberkan secara gamblang. Nantinya, KPK akan mengumumkan secara resmi sekaligus melakukan penahanan terhadap pada tersangka.

Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," tegasnya.

Editor: redaktur

Komentar