Cegah Pelecehan Seksual, Ruang Kosong RS Harus Disegel

cegah-pelecehan-seksual-ruang-kosong-rs-harus-disegel . (net)

Tridinews.com - Terkuaknya sejumlah kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah tenaga medis menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Untuk mencegah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terulang kembali, Kemenkes menerbitkan aturan baru. 

Dalam aturan tersebut, Kemenkes memerintahkan seluruh ruangan di rumah sakit yang kosong harus terkunci dan tersegel.

Hal ini karena kasus pelecehan terjadi di ruangan yang sedang tidak digunakan seperti yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Kejadian di RSHS Bandung terjadi di ruang kosong. Oleh karena itu, ada SOP baru terkait keberadaan ruangan kosong. Ruangan kosong harus tersegel dan terkunci," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Azhar menyebut ruangan yang kosong tidak boleh digunakan oleh siapapun.

Aturan ini kini menjadi standard operaional atau SOP di seluruh rumah sakit.  

Azhar menerangkan tidak ada lagi koas maupun residen yang membawa obat-obatan ke luar ruangan.

"Jadi nanti akan ada aturan. residen atau koas tidak boleh wara-wari bawa spesimen. Itu menjadi perhatian Kemenkes. Itu bukan tugas residen atau koas," ujar Azhar

Editor: redaktur

Komentar