Kejagung : UU Perampasan Aset Krusial Bagi APH

kejagung-uu-perampasan-aset-krusial-bagi-aph . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. 

"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (3/5/2025).

Dukungan Prabowo itu disampaikan saat hadir dalam perayaan May Day di Monas pada Kamis (1/5). Prabowo mengaku geram koruptor yang tidak mau menyerahkan aset yang telah dikorupsi.

Menurut Harli, pernyataan dukungan terbuka Prabowo terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bukti kepekaan presiden dalam membantu kerja para penegak hukum dalam memberantas korupsi.

"Kami melihat Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH (aparat penegak hukum) dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi)," jelas Harli.

Harli juga menyinggung krusialnya pengesahan RUU Perampasan Aset bagi kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Lewat UU itu, kata Harli, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.

"⁠UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan asset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non Conviction Based Asset Forfeiture)," tutur Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. "Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran," katanya.

Editor: redaktur

Komentar