Tridinews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan kebijakan bagi siswa, yaitu larangan membawa motor dan ponsel (HP) bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Untuk anak SD dan SMP, per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan hp," kata Dedi, di Rindam III Siliwangi, Jalan Manado, Kota Bandung, kemarin (2/5).
Menurut pria yang akrab disapa KDM ini, aturan itu juga berlaku bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun aturan itu berlaku bagi pelajar yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan.
"Untuk anak SMA, itu yang belum cukup umur itu tidak boleh bahwa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas," katanya.
Aturan pelajar yang tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan, merupakan aturan lama. Namun dalam perjalanannya, tidak ada ketegasan untuk menerapkan aturan tersebut.
"Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan, karena ada keraguan tindakan di lapangan," katanya.
Sejumlah kebijakan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur kerap menuai pro kontra. Misalnya soal penempatan siswa nakal di barak TNI, pelarangan study tour dan wisuda di sekolah hingga syarat vasektomi untuk penerima bansos.
Editor: redaktur