Rencana vasektomi dari Gubernur Dedi Mulyadi direspon Menteri BKKBN

rencana-vasektomi-dari-gubernur-dedi-mulyadi-direspon-mentei-bkkbn . (net)

Tridinews.com - Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal vasektomi menjadi syarat penerima bansos menimbulkan pro kontra. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN (Menduk Bangga/BKKBN), Wihaji turut berkomentar.

Wihaji mengatakan bahwa vasektomi sudah menjadi perdebatan sejak 1977, kemudian di tahun 1983, 2009, dan 2012. Ijtima ulama mengharamkan vasektomi kecuali pada beberapa poin.

"Vasektomi haram kecuali secara sehat tidak mengganggu kesehatan, tidak mengganggu, pokoknya jangan sampai mengganggu kesehatan. Kedua jangan sampai mandul permanen. Ketiga syariat tidak melanggar syariat Islam. Kemudian yang keempat dan sebagainya, poinnya yang kelima, apa itu bisa direkanalisasi? Artinya bisa disambung kembali. Kecuali itu," kata Wihaji kepada wartawan di Kantor BKKBN Jatim, Selasa (6/5/2025).

Secara umum, kata Wihaji, yang dikerjakan oleh Kemenduk Bangga/BKKBN ialah apa yang dikecualikan ijtima ulama dan pelaksanaannya dengan screening yang kuat.

"Satu, umurnya harus di atas 35 tahun. Kedua, anaknya minimal dua. Ketiga, harus mendapat persetujuan istri. Kemudian yang keempat nanti di-screening, jangan sampai ini penyalahgunaan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa MUI telah merekomendasikan Kemenduk Bangga/BKKBN agar tidak mengkampanyekan tentang pilihan vasektomi. Sebab banyak pilihan dari metode lain soal kontrasepsi.

"Ada implan, ada IUD, kondom, ada suntik, ada pil dan sebagainya. Tentu ini kita ikuti. Apapun di-ijtima-i ulama kita ikut," jelasnya.

"Apa hubungannya dengan... (Gubernur Jabar), saya no comment ya. No comment. Tapi kira-kira gini, kementerian kami mengadakan metode kontrasepsi vasektomi ini mengikuti kecualinya. Jadi haram, kecuali, maka yang kita ikuti yang kecuali. Kira-kira begitu," katanya.

Wihaji juga tidak menyebut Kemenduk Bangga/BKKBN setuju atau tidak pada usulan vasektomi menjadi syarat penerima bansos. Pihaknya mengacu pada aturan yang ada.

"Jadi bukan masalah mendukung tidak mendukung. Jadi saya tidak berkomentar mendukung dan tidak mendukung, tetapi kementerian kita melayani vasektomi dengan catatan tadi. Apa yang menjadi ijtima ulama, kita ikuti. Dan apa yang menjadi rekomendasi ulama, kita ikuti," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar