Polisi tangguhkan penahanan mahasiswi ITB, Ini alasannya

polisi-tangguhkan-penahanan-mahasiswi-itb-ini-alasannya . (net)

Tridinews.com - Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diduga membuat foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atas beberapa pertimbangan di antaranya berdasar permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.

"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/5) malam.

Pertimbangan lain yakni SSS sudah meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," lanjutnya.

Truno juga memastikan SSS dalam keadaan sehat usai ditahan.

"Alhamdulillah kondisi untuk saudari SSS dalam keadaan sehat ya tentunya proses ini juga didampingi ada keluarga," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Statement kami sebagai kuasa hukum yaitu pertama, kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Khaerudin.

SSS juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo dan sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya," ungkapnya.

"Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya," imbuhnya.

Editor: redaktur

Komentar