Tridinews.com - Pemerintah Arab Saudi mengamankan dua WNI Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Tasikmalaya terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, WNI yang diamankan itu berasal dari Tasikmalaya berinisial TK (51) dan AAM (48) asal Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Bandung Barat, Enjah Sugiarto mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu informasi lanjutan soal praktik haji ilegal tersebut.
"Informasinya sudah kita terima, cuma sekarang kita masih menunggu informasi lengkap dari Kemenag RI dan Kanwil Jabar," kata Enjah saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Enjah mengatakan warga KBB yang terlibat dalam penyelenggaraan praktik haji ilegal itu menjerat warga negara Malaysia. Diduga mereka menggunakan visa ziarah dan kartu nusuk palsu buat para calon jemaah haji.
"Informasinya total yang terjerat itu korbannya semua WN Malaysia, ada 23 orang. Mereka cuma berbekal visa ziarah dan kartu nusuk palsu. Tapi detailnya seperti apa masih kita tunggu kepastiannya," kata Enjah.
Enjah mengatakan dua pelaku penyelenggara ibadah haji ilegal itu disinyalir merupakan mereka yang sudah lama bermukim di Arab Saudi sehingga bisa memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji tersebut. "Dua WNI yang terlibat ini kemungkinan itu merupakan mukimin di Arab Saudi," kata Enjah.
Sementara itu Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Disnaker KBB, Dewi Andani juga menindaklanjuti informasi tersebut ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Pertama kami akan pastikan dulu identitas dan statusnya, apakah yang bersangkutan ini merupakan PMI atau bukan. Meskipun soal penyelenggaraan haji ini bukan kategori penempatan kerja," kata Dewi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan keduanya ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah.
Editor: redaktur