Tridinews.com - Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani. Dia diduga terbelit kasus korupsi dana desa.
Heni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota sejak pekan lalu.
Dia telah ditahan pihak Satreskrim Polres Sukabumi dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Cikole.
Penangkapan terhadap Heni tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pemusyawaratan (BPD) Desa Cikujang, Ece Mulyana.
"Kami BPD menerima surat penetapan tersangka (Kades Heni ) itu pada hari Rabu per tanggal 7 Mei" ujar Ece, saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025).
Saat itu dari pihak penyidik memberikan surat penangkapan dan penahanan ke pihak desa.
"Saat itu langsung dari anggota Tipikor mengantarkan ke desa. Sekitar jam 13.00 WIB," kata Ece.
Ece mengatakan, di luar rumor Heni datang memenuhi panggilan, dia menyerahkan diri.
Mengenai kasus yang dialami Heni, Ece mengatakan sesuai dengan dugaan.
"Intinya ke situ yang diduga korupsi Rp 500 juta," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, mengatakan, Heni yang diamankan menjabat pada periode 2019-2027.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan 2019-2023, tiga rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.
"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp 500.556.675," ujarnya.
HM dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. Saat ini sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutup Tatang.
Editor: redaktur