‎APBN 2025 Disepakati Tidak Ada Revisi

apbn-2025-disepakati-tidak-ada-revisi . (net)

Tridinews.com - ‎Pemerintah dan DPR sepakat tidak akan melakukan APBN perubahan atau APBN-P tahun ini. Kendati sejumlah indikator ekonomi makro menunjukan perubahan. Termasuk meskipun realisasi penerimaan negara masih jauh dari target-target yang telah ditetapkan pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

‎"Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).

‎Misbakhun menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, memang telah diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian APBN tanpa perubahan UU.

‎Misalnya, dalam Pasal 8 UU 62/2024 disebutkan rincian anggaran belanja pemerintah pusat apabila ada perubahan bisa hanya diatur dengan Peraturan Presiden.

‎"Jadi Pak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan," tegasnya.

‎Meski begitu, penting dicatat, dalam Pasal 42 UU 62/2024 juga diberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 bersama dengan DPR dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25.

‎‎Penyusunan perkiraan perubahan APBN 2025 akan dilakukan jika terjadi beberapa hal sebagai berikut:

‎‎a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran ‎2025;

‎‎b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

‎‎c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program; dan/ atau

‎‎d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

‎‎Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan

‎‎pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

‎‎a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang ‎telah ditetapkan;

‎‎b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/ atau

‎‎c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit l0% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.

‎‎SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.

‎‎Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.

‎‎Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana untuk merevisi asumsi makro pertumbuhan ekonomi RI pada 2025.

‎‎Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2025 mencapai 4,87% secara year on year (yoy). Dibandingkan kuartal sebelumnya, ekonomi RI ini mengalami kontraksi 0,98%.

‎‎Sementara itu, asumsi makro dalam UU APBN 2025 disebutkan bahwa target pertumbuhan ekonomi untuk tahun ini sebesar 5,2%.

‎‎Airlangga menekankan bahwa masih terlalu dini untuk merubah asumsi makro kendati berbagai ketidakpastian global mengguncang perekonomian. Salah satunya adalah tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

‎"Baru 5 bulan jadi ya masih lihat dulu perkembangan walau perdagangan dunia kena shock tariff," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Editor: redaktur

Komentar