Tridinews.com - Polresta Bogor Kota menangkap 5 orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Gang Aut, Bogor Tengah, Kota Bogor. Seorang di antaranya berinisial D ditetapkan tersangka.
"Sat Reskrim Polresta Bogor kota telah mengamankan 5 orang diduga terlibat aksi premanisme di daerah Gang Aut, Kecamatan Bogor Tengah," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Senin (19/5/2025).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari 5 orang yang diperiksa sebanyak 1 orang ditetapkan tersangka inisial D dan 4 orang lainnya dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Eko menyebutkan kelima orang diamankan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya pungli terhadap pedagang. Dalam aksinya, menurut Eko, terjadi intimidasi sehingga menghambat aktivitas ekonomi dan menciptakan rasa tidak aman.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan. Beberapa orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Eko.
"Laporan dari warga menyebutkan adanya oknum yang melakukan intimidasi dan dugaan pungutan liar terhadap pedagang di area tersebut, yang mengganggu aktivitas ekonomi dan menciptakan rasa tidak aman," imbuhnya.
Eko menegaskan Polresta tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme terlebih terhadap pedagang. Ia memastikan keamanan masyarakat, termasuk para pedagang.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Masyarakat berhak merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk para pedagang kecil," kata Eko.
Editor: redaktur