Tridinews.com - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK akan segera diselesaikan Komisi XI DPR dalam waktu dekat.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menargetkan, revisi UU P2SK ini akan bisa selesai dalam masa sidang terdekat.
"(Targetnya) Masa sidang secepatnya," kata Misbakhun di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia mengatakan, percepatan penyelesaian revisi ini harus segera dilaksanakan karena untuk membahas penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2026.
"Pokoknya yang berkaitan dengan LPS, dalam pembahasan anggaran 2026, akan bersama kita. Kalau begitu kan kita mau bahas cepat juga. Karena pembahasan anggaran LPS kan paling lambat di bulan ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, proses revisi UU P2SK memang sebagai upaya merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 tentang perbaikan pasal-pasal terkait dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Karena itu kan dua, penegakan hukum dan proses anggaran. Dan itu lagi kita selesaikan. Kita menunggu konsep dari penegak hukum," tegas Misbakhun.
Meski sebagian besar revisi UU P2SK ditujukan untuk mengakomodir pasal-pasal untuk LPS, momentum revisi itu juga dimanfaatkan Komisi XI DPR untuk memperbaiki sejumlah pasal lain yang terkait dengan Bank Indonesia (BI).
Di antaranya tentang fungsi BI supaya juga memiliki penguatan kembali dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun, khusus untuk pembahasan pasal-pasal baru untuk BI, Misbakhun mengatakan belum ada keputusan detail."Kan itu kan masih kita bicarakan. Kan belum kita selesaikan," tuturnya.
Editor: redaktur