Tridinews.com - Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam program rumah subsidi pemerintah. Hal ini diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Mulanya, Ara menyampaikan apa saja persoalan yang ada dalam menjalankan program rumah subsidi tiga juta rumah. Ara mengeluhkan hambatan justru datang dari pihak daerah, mulai dari menahan penyaluran PPN, BPHTB, dan PBG gratis hingga tindak pidana korupsi.
"Ada SKB 3 Menteri. PPN, BPHTB, dan PBG gratis tapi ada 70 bupati belum menjalankan padahal NKRI untuk bantu rakyat kecil," ujarnya.
Selain itu, Ara juga menemukan ada tindak pidana korupsi yang bernilai ratusan miliar di Sumenep, Jawa Timur.
"Kami sudah menemukan dugaan korupsi luar biasa di Sumenep sejumlah sekitar Rp108 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ara mengaku sudah bertemu dengan Ketua Badan Anggaran DPR beserta Bupati Sumenep untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Selain soal masalah di perangkat daerah yang juga masuk ke dalam proses penyaluran, Ara juga menyampaikan permasalahan lainnya.
"Ada masalah soal keterbatasan dana. Ada soal lahan, ada soal kualitas, ada soal ketidaktepatan sasaran," ucapnya.
Editor: redaktur