‎Tak Hadiri Persidangan, Mediasi RK-Lisa Deadlock

tak-hadiri-persidangan-mediasi-rk-lisa-deadlock . (net)

Tridinews.com - ‎Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Seperti sidang sebelumnya, di sidang kali ini RK tidak menghadiri persidangan.

‎‎Menurut pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, alasan kliennya absen di sidang gugatan Lisa Mariana karena kesibukan pekerjaan.

‎‎Dalam pernyataannya, Muslim mengatakan bahwa sesuai aturan, Ridwan Kamil bisa memberikan kuasa kepada para pengacara untuk menghadiri sidang gugatan tersebut. Sehingga menurutnya, RK tidak mengabaikan ketentuan mengenai mekanisme persidangan.

‎‎"Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), Pak RK (Ridwan Kamil) sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan ada alasan itu, maka memenuhi ketentuan karena sedang menjalankan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," katanya di Bandung, Rabu (4/6/2025).

‎‎Muslim pun membeberkan mengenai sejumlah poin pihak tergugat tidak bisa hadir dalam persidangan. Mulai dari alasan sakit yang harus dibuktikan melalui surat keterangan dokter, dalam perjalanan ke luar negeri dan sedang menjalankan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

‎‎Lantaran tak hadir, sidang mediasi yang difasilitasi PN Bandung pun akhirnya deadlock. Menurut Muslim, permintaan agenda itu tidak menemui titik terang berasal dari pihak Lisa Mariana setelah Ridwan Kamil absen di persidangan.

‎"Mereka meminta deadlock. Nah kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kita juga menyampaikan apa yang resumenya kita sampaikan," ucapnya.

‎Setelah ini, Muslim menyatakan pihaknya akan menunggu panggilan sidang untuk agenda selanjutnya. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan Ridwan Kamil tidak hadir tak melanggar aturan apapun karena sudah memberi kuasanya kepada pengacara.‎

‎"Setelah deadlock, tentu nanti hakim mediator akan melaporkan kepada hakim persidangan. Nanti ada pemanggilan sidang berikutnya, ya kita tinggal tunggu aja, kapan sidang berikutnya. Sampai saat ini belum ada (untuk jadwal agenda persidangan)," pungkasnya

Editor: redaktur

Komentar