LHKPN Deddy Corbuzier : Hanya miliki dua mobil, harta Rp900 miliar

lhkpn-deddy-corbuzier-hanya-miliki-dua-mobil-harta-rp900-miliar . (net)

Tridinews.com - Deddy Corbuzier telah melaporkan harta kekayaannya. Dia lapor punya harta Rp 900 miliar, isi garasinya ternyata hanya ada dua mobil.

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier telah mendaftarkan harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Terungkap Deddy melapor LHKPN itu pada 8 Mei 2025 dengan status Khusus Awal Menjabat.

Dilihat detikOto dalam laman LHKPN KPK, Sabtu (7/6/2025), Deddy tercatat melaporkan punya total harta kekayaan sebesar Rp 953.021.579.571 (953 miliaran). Total harta kekayaan itu terdiri dari beberapa aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Aset paling besar berupa harta bergerak lainnya dan surat berharga. Nilainya masing-masing Rp 496.152.007.876 (496 miliaran) dan Rp 386.130.385.400 (386 miliaran). Selanjutnya ada tanah dan bangunan yang nilainya Rp 66.599.664.431 (66 miliaran). Deddy tercatat punya 19 tanah dan bangunan yang 17 di antaranya berada di kota/kabupaten Tangerang, sementara dua sisanya di Kota Medan.

Aset Deddy Corbuzier lainnya adalah kas dan setara kas yang bernilai Rp 21.677.713.754 (21 miliaran). Sedangkan aset dengan nilai terkecil berupa alat transportasi dan mesin. Dalam aset tersebut, Deddy melapor memiliki dua mobil yang nilainya Rp 2,195 miliar. Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut dua aset mobil Deddy Corbuzier.

Isi Garasi Deddy Corbuzier

1. Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 595 juta

2. Jeep Rubicon 2 Door 2.0 tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 1,6 miliar

Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890 (19 miliaran). Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier memang selayaknya melapor LHKPN. Hal itu tercantum berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL).

"Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Editor: redaktur

Komentar