Tridinews.com - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyebut orang tua wali murid yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri sedang mencari perhatian.
Dikatakan Dedi, sejak menjabat sebagai Gubernur dan mengeluarkan berbagai kebijakan, banyak upaya yang diarahkan pada dirinya, mulai dari saran, kritik, nyinyir dan terbaru laporan Polisi.
"Tidak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan relax saja. Mungkin mereka lagi mencari perhatian," ujar Dedi Sabtu (7/6/2025).
Setiap kebijakan yang dikeluarkan, kata dia, merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa dan bukti cintanya kepada generasi muda di Jawa Barat.
"Meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya. Karena saya ingin warga Jabar ke depan anak-anak mudanya menjadi anak-anak hebat. Menguasai teknologi, menguasai industri, menguasai pertanian, menguasai peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan dan seluruh berbagai profesi lainnya dan itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat," katanya.
Sebelumnya, seorang wali murid berasal dari Bekasi bernama Adhel Setiawan melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri karena kebijakannya mengirim siswa nakal ke barak militer dalam program pendidikan berkarakter.
Laporan tersebut, diterima Bareskrim dengan model pengaduan masyarakat (Dumas).
"Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke Bareskrim, Polri terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," kata Adhel.
Adhel mengaku anaknya belum mengikuti pendidikan berkarakter di barak militer. Laporan itu pun, dilakukan Adhel, karena tak mau, ke depan anaknya masuk barak militer.
"Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira," kata Adhel.
Dalam pelaporan ke Bareskrim, ia membawa dokumen-dokumen kronologi, bukti pemberitaan media dan video selama proses anak-anak di barak militer.
Adhel menyebut kebijakan barak militer Dedi itu melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di UI Perlindungan Anak di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," katanya.
Editor: redaktur