Mendikdasmen respon soal jam masuk 06.30 di Jabar

mendikdasmen-respon-soal-jam-masuk-0630-di-jabar . (net)

Tridinews.com - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah mengeluarkan aturan masuk sekolah bagi para pelajar di Jawa Barat.

Dalam surat edaran resmi, para pelajar di Jawa Barat masuk sekolah jadi pukul 06.30 WIB

Jadwal tersebut jadi lebih pagi dari aturan resmi nasional.

Aturan dari Dedi Mulyadi ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti menyebut, jm belajar di sekolah sudah diatur resmi dari kementerian.

Hal tersebut diungkapkannya di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

"Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," ujarnya.

Aturan yang dimaksud Abdul Mu'ti merupakan aturan yang mengatur durasi sekolah, termasuk jam belajar dalam satu hari dan jumlah sekolah dalam seminggu.

Aturan-aturan resmi dari Kementerian tersebut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter.

Karena itu, Mu'ti meminta semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi, untuk mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan negara. 

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ucapnya.

Dedi Mulyadi Ingin sekolah masuk jam 6.30 WIB 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa semua sekolah di provinsi tersebut akan mulai masuk pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru 2025–2026. 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui video, Rabu pagi (4/6/2025), jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung Pakuan.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (4/6/2025). 

Dikonfirmasi via telepon bahwa isu yang ramai sekolah masuk pukul 06.00, Dedi mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar. 

"Kata siapa pukul 06.00? Dalam Surat Edaran juga disebutkan sekolah masuk pukul 06.30," tandas Dedi. 

Aturan itu ada dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. 

Ada pula aturan soal jam malam berupa pembatasan aktivitas siswa di luar ruma sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Sebelumnya, Dedi juga menegaskan bahwa waktu masuk sekolah sebaiknya dimulai sejak pukul 06.00 WIB. 

Ia menyebut kebijakan ini pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. 

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.

Editor: redaktur

Komentar