Disdik Jabar resmi hapus PR untuk siswa SMA

disdik-jabar-resmi-hapus-pr-untuk-siswa-sma . (net)

Tridinews.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026.

Penghapusan ini tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

"Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," ujar Purwanto dalam edaran yang ditelusuri oleh Tridinews.com, Selasa (10/6/2025).

Sebagai gantinya, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif.

"Namun dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar," katanya.

Selain soal PR, edaran juga mengatur bahwa penugasan akademik harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.

"Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial," tutur Purwanto.

Di luar jam belajar efektif, peserta didik didorong untuk mengembangkan minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah. Pengembangan ini mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

"Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar," jelasnya.

Menurut Purwanto, kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah diminta untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar