Tridinews.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) merujuk Perjanjian Helsinki di tengah polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang kini jadi rebutan.
Secara administratif, keempat pulau yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang jadi bagian Sumut. Namun, Aceh merasa ada yang mengambil wilayahnya secara sepihak.
Menurut JK, perlu ada rujukan historis terkait sengketa ini. Perbatasan wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6).
Selain itu, JK juga mengatakan perlu juga melihat UU Nomor 24 Tahun 1956 yang jadi rujukan Perjanjian Helsinki. UU itu mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut yang diteken Presiden Sukarno.
Sebelumnya, kata JK, Aceh adalah daerah residen Sumut yang pisah pada 1956.
Dia menjelaskan dari hasil perundingan dan dokumen yang ada, maka keempat pulau yang jadi rebutan ini sebenarnya masuk wilayah Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegasnya.
JK pun berharap pemerintah segera menyelesaikan sengketa ini sebaik-baiknya.
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi bagian dari Sumut khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Keputusan ini jelas memicu gejolak terutama dari masyarakat Aceh.
Editor: redaktur