‎‎Akhiri Polemik, Pemerintah Putuskan 4 Pulau Milik Aceh‎

akhiri-polemik-pemerintah-putuskan-4-pulau-milik-aceh . (net)

Tridinews.com - ‎Polemik sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menggelar rapat terbatas terkait penyelesaian sengketa 4 pulau yang berada di pulau Sumatera antara Aceh dan Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025).

‎‎Dalam rapat dihasilkan keputusan bersama bahwa 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Aceh,

‎Rapat itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf.‎

‎"Bahwa pemerintah berlandaskan beberapa dokumen telah mengambil kepitusan bahwa keempat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh," kata Prasetyo, saat memberikan keterangan pers bersama.‎

‎Prasetyo mengatakan pemerintah berharap adanya putusan ini menjadi jalan keluar bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Adapun dengan adanya putusan ini juga diharapkan bisa mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat.

‎‎"Termasuk kami diminta bapak presiden meluruskan isu-isu berkembang bahwa tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang ingin dalam tanda kutip memasukan 4 pulau ini ke wilayah administratifnya," kata Prasetyo.‎

‎Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyelesaian dilakukan agar dinamika persoalan ini tidak berlarut-larut. Sehingga diadakan rapat bersama pada hari ini.‎

‎"Dan pada rapat hari ini alhamdullilah telah selesai dan telah dicapai hasil kesepakatan bersama yang mana perincian dan hasil kesepakatan itu disampaikan oleh yang pertama oleh pak Mensesneg dilanjut pak Mendagri," kata Dasco.

Editor: redaktur

Komentar