Tridinews.com - Kasino ilegal secara mengejutkan ditemukan di pusat Kota Bandung.
Kasino ilegal ini diketahui ada di New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya di Kosambi.
Polda Jabar menggerebek sebuah ruko yang ada di kawasan Kosambi, Kota Bandung. pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Polisi mendapati adanya kegiatan praktik perjudian yang di depannya disebut sebagai tempat biliar dan lapangan futsal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi adanya praktik judi konvensional.
"Ruko ini digunakan untuk praktik judi secara konvensional," ujar Hendra.
Lalu apa itu Kasino.
Kasino adalah tempat penjudi mempertaruhkan uangnya untuk melawan penjudi biasa atau yang disebut dengan bankir.
Kasino adalah perusahaan yang menawarkan taruhan bagi pelanggannya dan biasanya kasino akan menerima taruhan pelanggannya dalam batas nominal yang ditentukan.
Deposit di Kasino Bandung Rp 300 Ribu
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jika dalam satu kali taruhan penjudi diminta untuk menyimpan deposit sekitar Rp300 Ribu.
Sedangkan di ruang VIP setiap pemain wajib menyimpan uang minimal Rp3 juta hingga tidak terhingga.
Untuk omzet yang dihasilkan, Hendra memastikan bisa mencapai ratusan juta Rupiah setiap malamnya.
"Ini tangkapan pertama di Jawa Barat, khusunya Kota Bandung," kata dia.
Dalam kasus ini Polisi telah mengamankan 63 orang. Dari jumlah tersebut, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pengelolaan, karyawan dan pemain perjudian konvensional tersebut.
"Jumlah keseluruhan 44 orang," ujar Rudi.
Rudi menuturkan, dalam kasus ini juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat perjudian, uang ratusan juta, empat rekening di bank swasta, yang berjumlah 2,7 miliar rupiah.
Izin Dicabut
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkap soal izin usaha New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music di Jalan Ahmad Yani yang dijadikan tempat perjudian kasino.
Tempat hiburan tersebut berkamuflase sebagai tempat karaoke, billiard, dan tempat futsal. Kemudian polisi menggerebek dan menetapkan 44 orang tersangka yang terdiri dari 18 orang pemain, 24 orang karyawan, dan dua penyelenggara.
Farhan mengatakan, terkait izin usaha untuk tempat karaoke, billiard, dan tempat futsal yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung di lokasi tersebut sejauh ini tidak ada masalah dan dipastikan aman.
"Tapi kan gak mungkin kita mengeluarkan izin untuk satu tempat, terus disamperin. Itu kan kuncinya pakai akses ya, kartu, barcode segala macam, kita gak berani maksa masuk karena tahu sendiri itu kan Ballroom, ya sudah," ujar Farhan saat ditemui di Jalan Lengkong Besar, Rabu (18/6/2025).
Setelah kasus ini terbongkar, Pemkot Bandung langsung mencabut izin usaha Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music tersebut, bahkan saat ini sudah disegel polisi.
"Sudah (disegel) sama kepolisian, bubar semuanya, itu mah sudah tempat pidana. Kan di setiap izin selalu disampaikan bahwa apabila terjadi kesalahan, maka izin ini bisa diperbarui atau dicabut," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan, pada 16 Juni 2025 dini hari Polda Jabar memperoleh informasi bahwa telah dibuka perjudian Kasino dengan permainan bakarat dan niu-niu.
"Ini sesuatu yang mengagetkan kami sebagai penegak hukum di Jabar. Kami perintahkan atau memberikan arahan ke pak Wakapolda, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar untuk segera memastikan kebenaran informasi ini," ujarnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya bertekad meniadakan segala bentuk yang merugikan masyarakat serta yang melanggar hukum, dan mengganggu kemaslahatan umat di Jabar.
"Lokasi Kasino ini ada beberapa ruangan, dari yang bersifat umum (biasa) sampai VIP (eksklusif). Ruangan biasa kami dapatkan puluhan orang yang sedang terlibat perjudian bakarat. Ternyata, di ruang lain ada ruang VIP yang ketika itu didapatkan ada enam pemain yang sedang bermain di ruang VIP," kata Rudi.
DPRD Minta Diusut Tuntas
DPRD Jabar mendorong Polda Jabar mengusut tuntas praktik judi kasino konvensional di Kosambi, Kota Bandung.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan, judi kasino konvensional yang berhasil diungkap Polda Jabar harus diusut sampai ke akarnya.
"Sehingga bisa menjadi contoh, bahwa ini adalah perbuatan melanggar hukum. Jangan sampai ini dibiarkan karena ini melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Iwan, Rabu (17/6/2025).
Tidak hanya judi konvensional, Iwan juga meminta Polisi agar turut menindak judi online yang masih merebak. Apalagi menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jabar termasuk salah satu pengguna judi online terbesar di Indonesia.
"Kita darurat judi online. Dari atas dari kementerian menyeleksi juga aplikasi yang masuk. Langkah pemerintah juga mengarah ke pengusutan judi online yang begitu banyak," ucapnya
Editor: redaktur