Heboh kasino ilegal di Bandung, kinerja Wali Kota Farhan dipertanyakan

heboh-kasino-ilegal-di-bandung-kinerja-wali-kota-farhan-dipertanyakan . (net)

Tridinews.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar menyoroti kinerja Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang kecolongan dengan adanya praktik judi kasino di Kosambi, Kota Bandung. 

Praktik judi kasino yang berhasil diungkap Polda Jabar itu, dilakukan di kawasan pertokoan di pusat Kota Bandung.

Dikatakan Rafani, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di tempat lain. Pihaknya pun mendorong agar Polisi terus melakukan pengembangan kasus judi ini. 

"Kami mengapresiasi kerja Polda Jabar, ini kan baru satu dan disinyalir bukan cuma satu, mudah-mudahan yang lain bisa segera ditangkap lagi dan proses hukumnya harus cepat biar ada efek jera," ujar Rafani, Rabu (18/6/2025). 

Rafani juga meminta agar Polisi mengungkap semua orang-orang yang terlibat dalam praktik haram tersebut.

"Kami mendorong agar Polisi membuka sejelas-jelasnya, siapa bandarnya, siapa orang di belakangnya, pemilik modalnya, supaya terungkap semuanya," ucapnya.

Rafani pun menyebut jika Pemerintah Kota Bandung kecolongan dengan adanya praktik judi kasino yang berlokasi di tengah Kota Bandung.

"Wali Kota Bandung ini kinerjanya kurang menurut saya, Wali Kota harus segera introspeksi jangan coba-coba menjadikan Bandung sebagai Kota judi, ini ibu kota Provinsi dan masyarakatnya kan religius," katanya. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat kalau menemukan atau mencurigai adanya tempat judi, jangan sungkan lapor ke Polisi atau ke pemerintah, kan katanya bukan hanya di tempat-tempat elit, tapi bisa juga di perkampungan di perumahan, bisa saja itu terjadi," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menggerebek sebuah ruko yang ada di kawasan Kosambi, Kota Bandung. pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Polisi mendapati adanya kegiatan praktik perjudian yang di depannya disebut sebagai tempat biliar dan lapangan futsal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi adanya praktik judi konvensional.

"Ruko ini digunakan untuk praktik judi secara konvensional," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jika dalam satu kali taruhan penjudi diminta untuk menyimpan deposit sekitar Rp300 Ribu. 

Sedangkan di ruang VIP setiap pemain wajib menyimpan uang minimal Rp3 juta hingga tidak terhingga. Untuk omzet yang dihasilkan, Hendra memastikan bisa mencapai ratusan juta Rupiah setiap malamnya.

"Ini tangkapan pertama di Jawa Barat, khusunya Kota Bandung," kata dia.

Dalam kasus ini Polisi telah mengamankan 63 orang. Dari jumlah tersebut, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pengelolaan, karyawan dan pemain perjudian konvensional tersebut.

"Jumlah keseluruhan 44 orang," ujar Rudi.

Rudi menuturkan, dalam kasus ini juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat perjudian, uang ratusan juta, empat rekening di bank swasta, yang berjumlah 2,7 miliar rupiah. 

Editor: redaktur

Komentar