KPK : LHKPN milik Yovie Widianto mencapai Rp43 miliar

kpk-lhkpn-milik-yovie-widianto-mencapai-rp43-miliar . (net)

Tridinews.com - KPK menyampaikan perkembangan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. LHKPN milik Yovie saat ini telah terverifikasi dan terpublikasi di situs KPK.

"Saudara Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif juga telah melaporkan LHKPN-nya dan sudah dipublikasikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Dalam pelaporan LHKPN miliknya, Yovie tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 43.275.514.249 atau Rp 43 miliar. Hartanya didominasi oleh kepemilikan lima aset tanah dan bangunan senilai Rp 28.500.000.000 atau Rp 28,5 miliar.

Yovie juga melaporkan kepemilikan lima mobil. Nilai aset itu mencapai Rp 2.070.000.000 atau Rp 2,07 miliar. Dia juga melaporkan aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing nilainya Rp 1.730.500.000 dan Rp 12.629.134.810.

Selain Yovie, KPK menjelaskan perkembangan pelaporan LHKPN milik Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, Raline Shah. KPK menyebut LHKPN milik Raline saat ini masih menunggu kelengkapan berkas administrasi.

"Untuk Saudari Raline Sah yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa, sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif," tutur Budi.

"Sedangkan Saudara Riefian Fajarsyah, yang menjabat Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pelaporannya masih draf," sambungnya.

KPK mengimbau para pejabat untuk bisa segera melakukan pelaporan LHKPN. Hal itu sebagai wujud komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Hal ini tentu tidak hanya soal pemenuhan kewajiban saja sebagai seorang penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya, namun juga sekaligus sebagai wujud komitmennya dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan. Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Budi.

Editor: redaktur

Komentar