Tridinews.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, mengusulkan adanya revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Agung mengatakan hal itu untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke kabupaten/kota.
"Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan biarkan birokrasi yang berbelit dan kebijakan yang tidak merata menghambat masa depan anak-anak kita," kata Agung kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Agung mendorong pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan alokasi dana pendidikan lebih tepat dan sasaran sesuai kebutuhan lokal.
Agung menegaskan sentralisasi pengelolaan di tingkat provinsi telah menimbulkan ketimpangan. Terutama, kata dia, dalam penyaluran anggaran dan pembangunan infrastruktur pendidikan.
"Data Kemendikbudristek 2024 menunjukkan bahwa 30% sekolah di daerah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi. Ini membuktikan bahwa birokrasi yang panjang di tingkat provinsi menghambat pemerataan akses pendidikan," ujarnya.
Agung lantas merujuk temuan BPK RI 2023 terkait inefisiensi anggaran pendidikan di sejumlah provinsi. Di mana, dana kerap tersentralisasi dan berpotensi rentan terhadap penyalahgunaan.
"Saat saya memimpin Brebes, kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih di kabupaten. Kami bisa merespons cepat kebutuhan sekolah, baik itu perbaikan gedung maupun penambahan guru," ujarnya.
"Sekarang, dengan kewenangan di provinsi, banyak keluhan dari kepala sekolah dan orang tua siswa soal lambatnya penanganan masalah," sambungnya.
Lebih lanjut, Agung menyoroti kesenjangan pembangunan infrastruktur pendidikan di Jawa Tengah. Data Dinas Pendidikan Jawa Tengah 2024, mencatat hanya 65% sekolah di wilayah terluar yang memiliki fasilitas memadai.
"Ini bukti bahwa pengelolaan terpusat di provinsi justru memperlebar ketimpangan. Kabupaten/kota lebih paham kondisi di lapangan dan bisa mengalokasikan dana secara adil," paparnya.
Dia mengatakan RUU Sisdiknas yang saat ini sedang dibahas oleh DPR harus memastikan alokasi dana khusus dari pusat ke kabupaten/kota berjalan transparan. Dia berkomitmen akan memperjuangkan hak rakyat.
Menurutnya, dengan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat mencegah potensi korupsi di tingkat lokal. Agung pun berharap langkah ini bisa mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Saya telah menerima banyak laporan dari guru, orang tua, dan siswa di daerah pemilihan saya, seperti Tegal dan Brebes, yang mengeluhkan minimnya perhatian provinsi terhadap sekolah mereka. Ini harus diubah," tuturnya.
Editor: redaktur