Eks TNI Satria Arta ingin pulang ke Indonesia, menyesal gabung Rusia

eks-tni-satria-arta-ingin-pulang-ke-indonesia-menyesal-gabung-rusia . (net)

Tridinews.com - Inilah sosok Satria Arta Kumbara, eks anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tentara bayaran Rusia, kini ingin pulang ke Indonesia.

Satria Kumbara mengaku menyesal bergabung menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang di Ukraina.

Ia memohon maaf kepada pemerintah Indonesia atas ketidaktahuannya bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

Lalu, siapa sosok eks Marinir Satria Kumbara?

Sosok Satria Arta Kumbara

Pemilik nama lengkap Satriya Arta Kumbara ini merupakan mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL).

Dikutip dari Kompas.com, ia memiliki pangkat terkhir sebagai Sersan Dua (Serda) mariner TNI AL dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP): 111026.

Ia melaksanakan inas terakhir di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Satria meninggalkan tugas (desersi) pada 13 Juni 2022, sehingga membuatnya dipecat pada 6 April 2023 melalui putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023. 

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023 dengan akte No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023. 

Saat ini, Satria Kumbara tergabung menjadi tentara bayaran Rusia di Ukraina dan telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Minta Dipulangkan ke Indonesia

Baru-baru ini Satria menyatakan keinginnnya untuk pulang ke Indonesia.

Hal itu disampaikannya melalui pesan terbuka di akun TikTok @zstorm689, Minggu (20/7/2025).

Pesan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujar Satria.

Ia juga menyampaikan alasan bergabung menjadi tantara bayaran Rusia dan menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ucap dia. 

Satria Kumbara menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat. 

Karena itu, ia memohon bantuan untuk mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia. 

"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," ujar Satria.

Respons Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri RI melakukan komunikasi dengan pecatan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara.

Jubir Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah, Soemirat, mengatakan, pihak KBRI Moskow tetap memantau keberadaanya.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Roy saat dihubungi Selasa (22/7/2025), dikutip dari Tribunnews.

Roy mengatakan, hal itu adalah ranah kewenangan Kementerian Hukum.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," pungkasnya.

Tak Ada Kaitan Lagi dengan TNI AL

TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan tidak ada keterkaitan lagi dengan Satria Arta Kumbara tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan, urusan kewarganegaraan Satria yang kini berperang di kubu Rusia melawan Ukraina juga bukanlah ranah TNI AL.

"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

TNI AL, kata dia, juga tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjutnya, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ungkapnya, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akte Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas Tunggul.

Editor: redaktur

Komentar