Tridinews.com - Polemik mengenai larangan study tour bagi sekolah di Jawa Barat terus bergulir.
Meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03.KESRA yang melarang sekolah-sekolah di Jabar mengadakan study tour, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil sikap berbeda.
Farhan secara terbuka menyatakan tetap mengizinkan sekolah-sekolah di Kota Bandung untuk menyelenggarakan study tour, termasuk ke luar wilayah Jawa Barat.
Keputusan ini diambil karena ia menilai larangan tersebut berdampak langsung pada pelaku industri pariwisata yang saat ini tengah berjuang untuk pulih setelah terpukul selama pandemi.
Namun, Farhan juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa batasan. Ia hanya mengizinkan study tour selama kegiatan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak memengaruhi penilaian akademik siswa.
Meski pemerintah kota memperbolehkan, sejumlah sekolah di Bandung masih berada dalam kebingungan karena status kelembagaan mereka yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Pendidikan Jabar.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Ida, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah berbeda dari kebijakan Gubernur.
“Kami sebagai sekolah negeri tingkat SMA berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sehingga tetap mengikuti arahan dan kebijakan dari Gubernur,” kata Ida, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, hingga saat ini, SMAN 3 Bandung belum memiliki rencana untuk melaksanakan study tour, dan pihak sekolah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Disdik Jabar.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 20 Bandung, Deden, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan final terkait kebijakan study tour ini.
Ia mengatakan, sekolah akan segera mengadakan pertemuan internal untuk membahas hal tersebut.
“Kami akan mengadakan musyawarah dalam waktu dekat. Kami akan membahas tentang kebijakan ini. Setelah itu, baru kami bisa menentukan apakah akan mengikuti SE Gubernur atau sikap Wali Kota,” ujar Deden.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) tentang larangan menggelar study tour.
Hal itu disampaikan Dedi, menanggapi desakan dari sopir, kernet dan pengusaha jas pariwisata yang melakukan aksi unjuk rasa hingga menutup Jalan Pasopati, pada Senin 21 Juli 2025.
Dedi beralasan jika SE itu merupakan kebijakan yang membebaskan masyarakat kecil dari biaya kegiatan piknik berkedok study tour.
Apa itu study tour? Study tour merupakan Kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di luar lingkungan kelas atau sekolah, biasanya dalam bentuk kunjungan ke tempat-tempat tertentu yang memiliki nilai edukatif.
Tujuan utama study tour untuk memberi siswa pengalaman belajar secara langsung, memperluas wawasan, hingga menjadi media pembelajaran interaktif.
Soal kebijakan study tour, sekolah bingung pilih KDM atau Farhan
