Tridinews.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai poin-poin kesepakatan tarif impor yang telah disepakati antara Amerika Serikat dengan Indonesia, termasuk soal transfer data pribadi.
"Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Meutya mengatakan pihaknya telah menerima undangan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, dia belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai topik yang dimaksud karena masih menunggu hasil pertemuan tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah transfer data pribadi ke AS masuk ranah kementerian yang dipimpinnya, Meutya menegaskan akan mengetahui kejelasan lebih lanjut usai koordinasi dengan Menko Airlangga.
Meutya menyampaikan bahwa setelah pertemuan dengan Menko Airlangga, akan ada pernyataan resmi untuk menjelaskan posisi pemerintah Indonesia terhadap poin-poin dalam kesepakatan tersebut.
"Besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi, kami harus koordinasi lebih dulu," ucapnya.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.
Menkomdigi bakal temui Menko Airlangga, bahas soal data AS-RI
